Sabtu, 18 April 2015 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Widodo Bogiarto 5852
(Foto: Ilustrasi)
Mengantisipasi penyalahgunaan rumah kos menjadi lokasi mesum, kumpul kebo dan sarang teroris, petugas gabungan mengadakan razia rumah kos di RT 02 dan RT 03/03 serta RT 05/5, Kelurahan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat. Hasilnya sebanyak 20 penghuni diamankan lantaran tidak memiliki Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS).
Lurah Kemanggisan, Tri Prasetyo Utomo menjelaskan, razia rumah kos melibatkan 25 personel yang terdiri dari Satpol PP, Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), TNI dan Polri. Satu per satu petugas mendatangi rumah-rumah kos yang tersebar di wilayah ini.
“
Kos-kosan rawan dimanfaatkan sebagai tempat berbuat mesum dan kumpul kebo . Selain itu juga rawan jadi sarang teroris. Untuk sebagai langkah antisipasi makanya kami lakukan penertiban,” ujar Tri, Sabtu (18/4).Tri menuturkan, dalam razia ini pihaknya mengamankan 20 penghuni yang rata-rata pekerja dan mahasiswa. Rinciannya sebanyak 14 wanita dan 6 laki-laki. Mereka selanjutnya diminta untuk mengurus SKDS.
Nuraini (26), salah satu penghuni kos di RT 02/03 yang terjaring razia mengaku, tidak mengetahui kalau tinggal di rumah kos harus memiliki SKDS. "Saya segera lapor RT/RW untuk mengurus SKDS," ucapnya.