Jumat, 05 Juni 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Dunih 2820
(Foto: Ilustrasi)
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meragukan legalitas sertifikat lahan warga di Bidara Cina, Jakarta Timur, yang akan dibuat sodetan Kali Ciliwung. Untuk itu, ia meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memeriksa keaslian sertifikat lahan milik warga.
Dicurigai banyak warga yang menempati lahan dengan sertifikat palsu dan mendirikan bangunan. Jika sertifikat yang dimiliki asli maka Pemprov DKI Jakarta pasti akan membayar ganti rugi. Basuki mengatakan, setelah ditelusuri ternyata Pemprov DKI juga memiliki aset lahan seluas 3,4 hektare di wilayah tersebut.
"Mengejutkan karena ternyata DKI punya sertifikat lahan seluas 3,4 hektare di lahan yang mau dibongkar itu. Padahal, mereka ngaku punya sertifikat. Maka saya minta mereka bawa sertifikat perlihatkan pada kami," kata Basuki di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (5/6).
Basuki menegaskan, bila sertifikat yang dimiliki oleh masyarakat asli, maka ia menjamin Pemprov DKI Jakarta akan membayar ganti rugi. Namun, jika tidak memiliki sertifikat, maka warga harus mau ditertibkan dan direlokasi ke rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Rusunawa yang telah disiapkan di antaranya Rusunawa Cibesel, Rusunawa Pulogebang dan Rusunawa Jatinegara Barat.
Ketiga rusun tersebut terletak di Jakarta Timur.
Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Teuku Iskandar mengatakan, ada sebanyak 290 kepala keluarga (KK) di Kelurahan Bidara Cina, Jakarta Timur, yang terkena proyek pembangunan Sodetan Ciliwung. Total dari 299 peta bidang itu ada 1,1 hektare lahan yang harus dibebaskan. Menurut Iskandar telah dilakukan sosialisasi kepada kepada warga. Namun, masih ada kekhawatiran dari warga terkait dengan pemberian ganti rugi dari Pemprov DKI Jakarta.
"Penolakan tidak ada, karena dari walikota sendiri telah mengatakan sudah 7 kali sosialisasi. Jadi warga sudah paham. Hanya mereka minta kepastian informasi saja," tandas Iskandar.