Rabu, 05 Oktober 2022 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 1625
(Foto: Folmer)
Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta telah menyelenggarakan bimbingan teknis monitoring evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik yang digelar di 46 badan publik secara online, Selasa (4/10).
Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat mengatakan, sebanyak 46 badan publik telah mengisi Self Assesment Quistionnaire (SAQ) dan mendapatkan hasil yang cukup sehin
gga masuk ke tahapan persentasi pada monev keterbukaan informasi publik tahun 2022.“Kami mengapresiasi kepada 46 badan publik yang telah memiliki satu nilai cukup baik. Perlu kami tegaskan, sebagai lembaga mandiri yang diatur dalam UU KIP 14/2008, kegiatan monev keterbukaan informasi publik tidak sekadar meraih juara perlombaan," ujar Ara Hutabarat, Rabu (5/10).
Untuk itu, lanjut Ara, KI DKI Jakarta berharap seluruh badan publik dapat melaksanakan secara patuh keterbukaan informasi publik.
Ia memaparkan, pihaknya membagi 16 kategori dalam pelaksanaan monev keterbukaan informasi publik yang memiliki kekhususan dan isu masing-masing.
"Menjadi catatan KI Provinsi DKI Jakarta, masih terdapat badan publik yang antipati terhadap pelaksanaan monev," paparnya.
Ia menuturkan, pada tahun kedua kegiatan monev digelar, pihaknya juga mengikutsertakan kategori partai politik.
"Monev kategori parpol digelar untuk meningkatkan kepercayaan publik sehingga makin terbuka, masyarakat makin percaya," tuturnya.
Sementara Wakil Ketua KI DKI Jakarta, Nelvia Gustina mengapresiasi kepada 46 badan publik yang ikut serta dalam monev tahun 2022 sesuai amanat UU KIP 14/2008.
"Pelaksanaan monev sebagai pegangan dan acuan bagi badan publik untuk menyempurnakan pelayanan informasi sehingga lebih informatif di masa mendatang," ungkapnya.
Seperti diketahui, jadwal persentasi 46 badan publik akan digelar pada 17 Oktober sampai 11 hari kerja ke depan untuk setiap kategori.