Sabtu, 30 Mei 2015 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Dunih 5041
(Foto: Rudi Hermawan)
Pengelola kawasan Pasar Baru akan dipanggil Pemkot Administrasi Jakarta Pusat. Pemanggilan ini terkait kesemrawutan parkir kendaraan dan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan bisnis tertua di Jakarta tersebut.
Wakil Walikota Jakarta Pusat, Arifin mengatakan, akan memanggil pengelola pedagang untuk membicarakan persoalan parkir, dan dirinya juga tidak akan ragu untuk melakukan penertiban.
"Kami akan tertibkan dan kita akan panggil pengelola dan kita akan duduk bareng untuk diskusikan kembali masalah ini," singkatnya, Sabtu (30/5).
Kesemrawutan memang biasa terjadi di kawasan Pasar Baru sekitar pukul 15.00 WIB. Pemilik toko beralasan memarkir kendaraannya agar para PKL tidak berjualan di depan toko. Namun, akibatnya pengunjung kesulitan untuk berjalan di kawasan tersebut.
Seperti diketahui pembukaan akses Jalan Pasar Baru tersebut dilakukan setelah ada kesepakatan antara Pemerintah Kota Jakarta Pusat dengan pihak pengelola, setelah pedagang mengalami penurunan pendapatan. Namun, meski kembali dibuka, akses jalan tersebut tetap kawasan terlarang untuk parkir kendaraan. Akses jalan itu hanya diperbolehkan untuk melintas menuju gedung parkir.
"Tempat terlarang untuk parkir, sedangkan untuk bongkar muat hanya boleh dilakukan mulai pukul 06.00-09.00. Kalau masih ada yang parkir kita langsung derek," tegasnya.