Parkir Sembarangan, 6 Mobil di Jakut Ditindak

Selasa, 26 Mei 2015 Reporter: Suparni Editor: Lopi Kasim 2469

Parkir Sembarangan, 6 Mobil di Jakut Ditindak

(Foto: Suparni)

Razia kendaraan yang parkir sembarangan kembali dilakukan di Jakarta Utara. Hasilnya, sebanyak enam mobil ditindak petugas dengan cara diderek.

Sesuai peraturan, pelanggaran Perda No 3/2012 akan dikenakan sanksi denda Rp 500 ribu, yang dapat dibayar melalui Bank DKI

Kasudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Utara, Hengki Sitorus mengatakan, enam mobil yang ditindak lantaran parkir di depan Sunter Mal dan Kelapa Gading.

"Empat mobil di Gading Nias dan dua mobil di Sunter Mal. Satu mobil truk sedang kita kandangin di Tanah Merdeka," ujarnya, Selasa (26/5).

Menurut Hengki, pemilik mobil sengaja melanggar aturan, karena rambu-rambu di tempat tersebut terpasang cukup jelas.

"Sesuai peraturan, pelanggaran Perda No 3/2012 akan dikenakan sanksi denda Rp 500 ribu, yang dapat dibayar melalui Bank DKI," imbuhnya.

Ditambahkan Hengki, sepanjang bulan Januari hingga Mei pihaknya telah menindak sebanyak 700 mobil yang parkir sembarangan.

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks