Selasa, 26 Mei 2015 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Lopi Kasim 3261
(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)
Razia kendaraan yang parkir sembarangan kembali dilakukan di Jakarta Pusat. Hasilnya, sebanyak 145 sepeda motor dan 21 mobil ditindak petugas.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat, Bona Tongam Siregar mengatakan, saat ini pelanggaran parkir liar masih cukup tinggi. Sehingga petugas terus disiagakan untuk menghalau dan melakukan penindakan.
"Semua yang melanggar langsung ditindak tanpa pengecualian, ini terus dilakukan sampai pemilik kendaraan punya kesadaran mengikuti aturan," ujarnya, Selasa (26/5).
Menurutnya setiap kendaraan yang diderek langsung dibawa ke parkiran IRTI Monas. Kendaraan di sana akan digembok dan bisa dilepas setelah pemilik kendaraan membayar denda sesuai aturan yang berlaku.
"Kendaraan bisa dibawa kembali jika sudah membayar dan ada surat pengeluarannya yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta," katanya.