Sabtu, 02 Mei 2015 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Dunih 4179
(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)
Sebanyak 12 bus angkutan umum yang parkir sembarangan ditindak Sudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat. Tindakan tegas diberikan lantaran kendaraan tersebut mengetem di bahu jalan sehingga membuat macet lalu lintas.
Kendaraan tersebut ditilang mulai dari kawasan Jalan Asia Afrika, Jalan Karet Bivak, dan Jalan Museum Gambir, Jakarta Pusat. Petugas di lokasi langsung meminta sopir bus menunjukkan kelengkapan dokumen kendaraan untuk dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Pengemudi bus ini sudah sangat sering kita ingatkan agar tidak parkir di bahu jalan, tapi tetap saja membandel. Sehingga harus diberikan sanksi sesuai Perda yang berlaku," ujar Bona Tongam Siregar, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Kota Jakarta Pusat, Sabtu (2/5).
Menurutnya, tindakan tegas terhadap kendaraan yang kerap parkir atau mangkal di bahu jalan akan terus dilakukan. Banyaknya kendaraan yang masih melanggar peraturan membuat petugas terpaksa harus bekerja ekstra setiap hari termasuk saat hari libur.
"Kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan masih sangat rendah, tak jarang petugas yang ingin melakukan penindakan diperlakukan kasar oleh pemilik kendaraan. Padahal, karena mereka parkir sembarangan banyak pengguna jalan lainnya yang dirugikan," ucapnya.