Rabu, 27 Mei 2015 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Lopi Kasim 4452
(Foto: doc)
Kepala Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Pusat, Ety Syartika menampik jika pungutan di luar retribusi resmi sebesar Rp 500 ribu bagi pedagang kaki lima (PKL) di Kampung Lima, JP 09, Jl Sabang, Jakarta Pusat, menjadi tanggung jawabnya.
Pihaknya, kata Ety, tidak bisa melarang lantaran iuran itu lantaran merupakan kesepakatan antara pedagang dengan pengelola. Menurutnya, iuran resmi pedagang dibayarkan hanya melalui Bank DKI.
"Mengenai pungutan liar itu saya tidak tahu dan itu tanpa sepengetahuan kami dan kami hanya membina mengenai retribusi," kata Ety, Rabu (27/5).
Pihaknya, lanjut Ety, mendapat informasi besaran iuran mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu dan digunakan untuk pembayaran listrik, petugas kebersihan, keamanan, pemeliharaan sarana dan prasarana serta kegiatan sosial lainnya seperti kerja bakti.
"Jadi itu kesepakatan antara pedagang dengan pengelola dan ada surat pernyataannya," tandas
nya.