Kamis, 25 Agustus 2022 Reporter: Yudha Peta Ogara Editor: Erikyanri Maulana 1377
(Foto: Yudha Peta Ogara)
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokementasi (PPID)
Provinsi DKI Jakarta berkolaborasi dengan Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta mengadakan Webinar Keterbukaan Informasi Publik (KIP) DKI Jakarta Jilid 3, Kamis (25/8).Melalui kegiatan ini, badan publik diharapkan dapat menunjukkan transparansi dan akuntabilitas melalui keterbukaan informasi sesuai dengan UU KIP.
"Transparansi informasi oleh badan publik sesuai dengan amanat undang-undang sudah berjalan dengan baik. Namun, akan semakin baik jika sistem dari keterbukaan informasi ini disempurnakan dengan adanya kolaborasi dengan seluruh stakeholder yang ada," ujar Atika Nur Rahmania, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta, saat menyampaikan sambutan.
Ia menyambut baik pelaksanaan kegiatan yang mengundang PPID Organisasi Perangkat Daerah, PPID kota dan kabupaten administrasi, PPID kecamatan, PPID kelurahan, PPID Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), PPID Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), lembaga/badan publik di wilayah Jakarta, LSM/ormas/NGO, mahasiswa/akademisi, partai politik, dan masyarakat Jakarta.
Atika menjelaskan, pengesahan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP merupakan sebuah momentum baru dalam era keterbukaan. UU tersebut telah menjamin hak atas informasi seluruh masyarakat.
"Keterbukaan informasi publik juga sangat penting bagi masyarakat agar dapat mengontrol setiap langkah dan kebijakan yang diambil oleh badan publik, terutama pemerintah. Kebijakan keterbukaan informasi publik tersebut sangat berkaitan erat dengan akuntabilitas pemerintah yang akan membawa tata pemerintahan kepada jaminan Hak Asasi Manusia (HAM) atas informasi," sambungnya.
Penjaminan hak atas informasi harus dipahami secara mendasar, khususnya pada badan publik yang mempunyai kewajiban dalam penyebarluasan informasi kepada seluruh lapisan masyarakat. Terwujudnya keterbukaan informasi di seluruh badan publik, merupakan elemen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik atau good governance.
"Keterbukaan informasi publik membutuhkan partisipasi masyarakat, khususnya akademisi, untuk ikut serta mengawal setiap kebijakan pemerintah sehingga dapat terlaksana dengan baik dan meminimalisir adanya gejolak akibat mispersepsi ataupun penolakan," katanya.
Sementara itu, Ketua KI Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat mengatakan, KIP merupakan hal substantif di negara demokrasi. Tranparansi telah menggema sampai ke mancanegara.
Menurutnya, partisipasi publik adalah suatu hal yang harus dilakukan. Masyarakat sebagai pemohon infomasi dan warga negara ber-KTP Indonesia, tidak dibatasi. Masyarakat harus sadar akan haknya.
"Ketika sosialiasi, kita kolaborasikan. Kampus diharapkan membuat kurikulum keterbukaan informasi publik yang dapat memberikan suatu materi khusus tentang keterbukaan informasi publik. Kami yakini, webinar ini dapat memberikan pencerahan bagi masyarakat dan akademisi," tandasnya.