Kamis, 16 Juni 2022 Reporter: Yudha Peta Ogara Editor: Erikyanri Maulana 1561
(Foto: Yudha Peta Ogara)
Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menggelar diskusi terbatas (FGD) menuju monitoring dan evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2022 secara hybrid di Kantor KI Provinsi DKI Jakarta, Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat, Rabu (15/6).
Dalam monev nantinya, ratusan badan publik akan dievaluasi berdasarkan standar layanan informasi publik terbaik dan berkualitas.
“Kami menilai ada tantangan baru dalam monev 2022, monev secara substansi berkaitan perki monev terbaru," ujar Harry Ara, Ketua KI Provinsi DKI Jakarta, seperti dikutip dari keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (16/6).
Komisioner kelembagaan sekaligus Ketua Monev KIP Tahun 2022, Nelvia mengatakan, tahun lalu, monev terbagi menjadi 15 kategori. Ia mengakui masih ada kekurangan. Oleh karenanya, tahun ini monev ditingkatkan.
"Kami minta masukan mengenai regulasi baru perki monev I/2021 untuk dasar pelaksanaan dengan batasan kategori," jelasnya.
Sementara itu, narasumber Ibnu Hamad dari Universitas Indonesia menjelaskan, kategori dan sub kategori monev perlu dikembangkan dari sesuai dengan perki terbaru.
FGD tersebut juga dihadiri Wakil Ketua KI Provinsi DKI Jakarta, Harminus; Komisioner Bidang Advokasi KI Provinsi DKI Jakarta, Aang Muhdi Gozali, serta sekretariat dan tenaga ahli KI Provinsi DKI Jakarta.