Selasa, 23 Agustus 2022 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 1115
(Foto: Folmer)
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat menggelar sosialisasi Peraturan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Dalam arahannya, Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma meminta PNS memahami Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022.
"Untuk memahami peraturan kepegawaian, aparatur menterjemahkan nilai-nilai dari aturan ke dalam etika, logika dan estetika," ujar Dhany Sukma, Selasa (23/8).
Sebab, menurut Dhany, etika di dalam peraturan kepegawaian akan berkaitan dengan nilai baik dan buruk. Logika berkaitan dengan benar atau salah sementara estetika berkaitan dengan indah atau buruk.
“Etika baik dan buruk merupakan pedoman nilai dan norma yang dijadikan pegangan untuk mengarahkan perilaku sesuai kaidah, nilai serta norma yang berkaitan
dengan peraturan kepegawaian," tuturnya.Ia juga menekankan PNS di lingkungan Pemkot Jakarta Pusat agar memahami aturan kepegawaian tidak sekadar disimpan di dalam kertas, melainkan diterapkan sehingga menjadi pedoman bagi seluruh aparatur dalam hal normal dan nilai yang disepakati bersama.
"Peraturan kepegawaian ini harus ditanamkan dalam pikiran guna meningkatkan kedisiplinan aparatur di lingkungan Pemkot Jakarta Pusat," tandasnya.