Senin, 16 Desember 2019 Reporter: Mustaqim Amna Editor: Erikyanri Maulana 8592
(Foto: doc)
Pemprov DKI Jakarta akan menindak tegas pelanggaran penyalahgunaan wewenang dalam proses seleksi pekerja Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Jelambar yang terjadi pada Selasa (10/12).
Dalam proses perekrutan pekerja PPSU untuk tahun anggaran 2020 tersebut, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta menemukan pelanggaran penyalahgunaan wewenang oleh aparatur yang diduga terjadi saat sejumlah peserta seleksi melakukan 'tes berendam' di saluran air yang sejatinya tidak termasuk dalam rangkaian tes seleksi.
Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta Michael Rolandi menegaskan, telah melakukan pemeriksaan langsung dan mencari keterangan kepada pihak terkait atas dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut, antara lain terhadap Lurah Jelambar, 7 orang panitia seleksi, dan 22 orang pekerja PPSU.
"Dari hasil pemeriksaan dan verifikasi yang kita sudah lakukan di lapangan, memang terindikasi kuat adanya pelanggaran dalam hal ketidakpatutan dalam proses seleksi dengan merendam atau memasukkan teman-teman peserta seleksi ini ke dalam saluran PHB (penghubung)," ujar Michael seperti dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta, Senin (16/12)
.Michael menjelaskan, upaya perekrutan sejatinya dilakukan secara ideal, terdiri atas tes wawancara, tes kemampuan dan tes kesehatan fisik. Karena itu, Michael menyebut, kejadian perendaman yang dilakukan kepada peserta seleksi PPSU mengindikasikan pelanggaran. Sehingga, Inspektorat DKI Jakarta akan memberikan rekomendasi kepada Walikota Jakarta Barat agar memerintahkan pihak Kecamatan untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam dan penjatuhan sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Chaidir, menambahkan, pihaknya telah melakukan investigasi bersama Inspektorat dan Walikota Jakarta Barat.
"Bilamana hal-hal tersebut ada dugaan-dugaan melanggar dalam ketentuan selaku ASN atau Pegawai Negeri Sipil, apalagi sebagai Pejabat, kami akan sesuaikan dengan aturan PP 53 Tahun 2010 tentang Hukuman Disiplin. Karena yang menjadi Penanggung Jawabnya itu, Pimpinan Utamanya itu Pak Lurahnya sebaga Kapten Kapalnya untuk melakukan seleksi atas PJLP tersebut," ungkap Chaidir.
Di samping itu, Walikota Jakarta Barat, Rustam Effendi, menuturkan hasil pemeriksaan Inspektorat telah selesai dan akan ditindaklanjuti secara tepat dan cepat. Saat ini, Rustam menegaskan, Lurah Jelambar telah dinonaktifkan (dibebastugaskan) sementara untuk memudahkan proses pemeriksaan dan penjatuhan sanksi sesuai dengan PP nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri.
"(Pembebastugasan dilakukan) dalam rangka pemeriksaan itu, kemungkinan untuk menjatuhkan hukuman disiplin apalagi diduga hukuman disiplinnya (akibat) melampaui kewenangan. Sesuai dengan aturan ketentuan PP 53/2010 bahwa Pejabat dalam hal ini Lurah akan diberhentikan sementara, sambil final akhir pemeriksaan dan ditentukan jenis hukuman dan sanksi yang diberikan," tegas Rustam.
Selain itu, ke depan, Rustam juga mengimbau jika menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan aparat Pemprov DKI Jakarta, maka segera melaporkan ke Inspektorat DKI Jakarta, agar kejadian serupa tak terulang.