Kamis, 04 Agustus 2022 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 1737
(Foto: Folmer)
Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma membuka sosialisasi pajak daerah yang digelar di ruang serbaguna kantor wali kota setempat. Sosialisasi pajak daerah diikuti ratusan wajib pajak, camat dan lurah se-Jakarta Pusat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (B
apenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, pihaknya menggelar sosialisasi pajak daerah khususnya Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2) tahun 2022, agar wajib pajak di Jakarta Pusat mengetahui seputar kebijakan Gubernur DKI Jakarta dapat dimanfaatkan sebaik mungkin."Kebijakan yang telah ditetapkan di dalam Peraturan Gubernur DKI terkait PBB P2 tahun 2022 berdasarkan kajian, memperhatikan kondisi ekonomi saat ini dan penerapan pajak berkeadilan," ujar Lusiana Herawati, Kamis (4/8).
Menurutnya, pajak yang disetorkan oleh warga DKI Jakarta digunakan kembali untuk membiayai sejumlah program di berbagai sektor. Untuk itu, pihaknya berharap wajib pajak segera membayarkan kewajiban pembayaran PBB P2 tahun 2022.
Ia menjelaskan, penerimaan PBB P2 DKI Jakarta sejak Juni hingga awal Agustus 2022 baru mencapai Rp 3 triliun dari total target sebesar Rp 10,2 triliun
"Kami berharap melalui sosialisasi pajak daerah, wajib pajak memanfaatkan keringanan berupa pengurangan PBB P2 tahun 2022 yang telah ditetapkan dalam peraturan Gubernur DKI Jakarta," jelasnya.
Ia menuturkan, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan keringanan pajak daerah PBB P2 bagi wajib pajak dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu sesuai aturan yang telah ditetapkan.
“Kebijakan penghapusan pajak diberikan kepada wajib pajak di antaranya veteran, pensiunan. Kebijakan ini sudah berjalan sejak dua tahun lalu di Provinsi DKI Jakarta. Kami berharap capaian penerimaan PBB P2 tahun 2022 di Jakarta Pusat meningkat dibandingkan tahun sebelumnya," tuturnya
Sementara Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma mengungkapkan, pihaknya siap membantu Bapenda DKI Jakarta untuk menyosialisasikan kebijakan seputar pajak daerah kepada warga di delapan kecamatan.
"Kami juga berharap warga Jakarta Pusat segera membayarkan kewajiban PBB P2 tahun 2022 untuk mendapatkan pengurangan sesuai kebijakan yang telah ditetapkan," ungkapnya
Sementara itu, Kepala Suku Badan (Suban) Pajak Daerah Jakarta Pusat, Erwin Arsyad menambahkan, penerbitan Pergub Nomor 23 tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022, untuk memberikan stimulus kepada masyarakat yang kondisi perekonomian sedang bangkit pasca-pandemi COVID-19.
Pengurangan tersebut berlaku sebesar 15 persen untuk PBB P2 tahun 2022 yang dibayarkan pada bulan Agustus, 10 persen untuk bukan September hingga Oktober dan lima persen di bulan November.
"Kami mengajak warga Jakarta Pusat untuk menggunakan monentum baik ini,” tandasnya.