Kamis, 14 Mei 2015 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Lopi Kasim 2692
(Foto: Ilustrasi)
Kesadaran warga untuk membuang sampah pada tempatnya masih relatif rendah. Padahal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan denda maksimal hingga Rp 500 ribu.
Di Jakarta Pusat, tepatnya di sekitar Flyover Jatibaru, Tanah Abang, setiap hari banyak ditemui sampah yang dibuang warga dengan sengaja. Selain mengganggu pengguna jalan, tumpukan sampah tersebut juga kerap mengeluarkan aroma bau busuk. Warga pun diminta ikut aktif melaporkan warga yang kerap membuang samph sembarangan tersebut.
Kepala Suku Dinas Kebersihan Jakarta Pusat, Marsigit mengatakan, setiap pagi petugas terpaksa diturunkan untuk membersihkan sampah di lokasi tersebut. Namun sampah akan kembali terlihat berserakan menjelang sore hari.
"
Kita tidak mungkin lakukan pengawasan, makanya kita harap pengguna jalan saat melihat ada yang buang sampah difoto, diupload ke mass media atau media sosial , dengan begitu kita juga bisa lakukan penindakan," ujar Marsigit, Kamis (14/5).Jika tertangkap, kata Marsigit, warga yang membuang sampah sembarangan akan disidang yustisi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dikenakan sanksi sesuai Perda No 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Sebagai sosialisasi, tambah Marsigit, pihaknya telah melakukan inovasi dengan menempelkan larangan beserta sanksi pembuang sampah sembarangan di baju penyapu jalan. Menurut Marsigit, hal itu akan memudahkan imbauan kepada warga.
"Sebenarnya papan imbauan kita sudah pasang, namun tidak bisa di semua tempat, dengan dipasang di baju petugas kita harap masyarakat bisa lebih jelas melihat aturan dan sanksinya," tandasnya.