Pulang Lebih Awal, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Klarifikasi Pembatalan Pelantikan Penjabat Sekda

Selasa, 19 Juli 2022 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 1166

Pulang Lebih Awal, Sekretaris Daerah fKI Jakarta Klarifikasi Pembatalan Pelantikan Penjabat Sekda

(Foto: doc)

Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali mengklarifikasi pemberitaan terkait pembatalan pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah.

Saya memang memutuskan pulang ke tanah air lebih cepat daripada jadwal semula

Ia menjelaskan, rencana pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah merupakan bentuk tertib administrasi sesuai Peraturan Pemerintah yang berlaku. Hal ini didasari penugasan Sekretaris Daerah sebagai Petugas Haji Daerah tertanggal 16 Juni sampai dengan 5 Agustus 2022 atau selama 37 hari kerja melalui Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 552 Tahun 2022 tentang Petugas Haji Daerah Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

“Saya memang memutuskan pulang ke tanah air lebih cepat daripada jadwal semula yaitu 5 Agustus 2022. Saya baru mengabarkan kepulangan sesudah tiba di Jakarta. Karena tidak berkoordinasi dulu, ternyata kembali aktifnya saya ini bersamaaan harinya dengan rencana pelantikan Penjabat (Pj) Sekda sesuai isi surat dari Mendagri, di mana Pj harus dilantik dalam 5 hari kerja sejak surat dikeluarkan. Oleh karena saya sudah kembali aktif, maka tidak diperlukan lagi Pj, maka pelantikan ditiadakan,” ungkap Sekda Marullah seperti dikutip dari siaran pers PPID Pemprov DKI Jakarta, Selasa (19/7).

Pemprov DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Presiden No.3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah Pasal 1, 2 dan 5. Pada peraturan tersebut, Sekretaris Daerah yang mendapatkan penugasan dan berakibat tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya paling singkat 15 hari kerja dan kurang dari 6 bulan, maka Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat mengangkat Penjabat Sekretaris Daerah untuk melaksanakan tugas Sekretaris Daerah setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.

Sekda Marullah menambahkan, Penjabat Sekretaris Daerah bukan merupakan pejabat definitif Sekretaris Daerah. Penjabat Sekretaris Daerah adalah pejabat sementara yang diangkat untuk melaksanakan tugas Sekretaris Daerah yang berhalangan melaksanakan tugas.

Pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah merupakan tindak lanjut tertib administrasi di mana Nota Dinas Sekretaris Daerah kepada Gubernur Nomor e-0083/KA.02.00 hal Permohonan izin melaksanakan tugas selaku Petugas Haji Daerah (PHD) Sekretaris Daerah. Kemudian, Kepala BKD DKI Jakarta telah mengirimkan Nota Dinas kepada Gubernur DKI Jakarta tanggal 17 Juni 2002 perihal tindak lanjut permohonan izin Sekretaris Daerah melaksanakan tugas selaku Petugas Haji Daerah (PHD).

Selanjutnya, terbit Surat Perintah Tugas Gubernur kepada Asisten Pemerintahan Sekda tanggal 17 Juni 2022 untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta terhitung mulai tanggal 17 Juni 2022. Sesuai ketentuan di PP No. 3 Tahun 2018, masa tugas Plh adalah 15 hari dan di atas 15 hari maka Plh harus diubah statusnya menjadi Pj.

Atas dasar Nota Dinas Kepala BKD DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta bersurat kepada Mendagri dengan Nomor 344/OT.01 tanggal 28 Juni 2022 perihal Permohonan Persetujuan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta. Kemudian, Kementerian Dalam Negeri memberikan persetujuan pengangkatan Penjabat Sekda Provinsi DKI Jakarta melalui Surat Mendagri No. 821/4089/SJ tgl 14 Juli 2022.

Namun, ternyata Sekda Marullah pulang ke Jakarta lebih awal. Maka, terhitung mulai tanggal 18 Juli 2022, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Marullah Matali sudah melaksanakan tugas kembali.

“Dengan demikian, pada prinsipnya Gubernur DKI Jakarta sudah melakukan tertib administrasi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Maka, pernyataan terkait Gubernur yang dianggap melangkahi kewenangan Presiden adalah salah. Justu, Gubernur sedang menjalankan tertib administrasi pemerintah sesuai dengan PP No 3 tahun 2018,” tutup Sekda Marullah.

BERITA TERKAIT
Wagub Ariza Kukuhkan 56 Petugas Haji Jakarta 2022

Wagub Ariza Kukuhkan 56 Petugas Haji Jakarta 2022

Kamis, 02 Juni 2022 1403

Marullah Matali Sampaikan Persiapan Pelaksanaan Puncak Ibadah Haji

Marullah Matali Sampaikan Persiapan Pelaksanaan Puncak Ibadah Haji

Minggu, 03 Juli 2022 1714

Pemprov DKI Lantik 9.776 Pejabat Fungsional

Pemprov DKI Lantik 9.776 Pejabat Fungsional

Selasa, 31 Mei 2022 2669

3.619 Jamaah Haji Jakarta Telah Jalani Wukuf di Arafah

3.619 Jamaah Haji Jakarta Telah Jalani Wukuf di Arafah

Sabtu, 09 Juli 2022 10681

DWP Provinsi DKI Jakarta Gelar Silahturahmi dengan Pemuka Agama dan Organisasi Kemasyarakatan

DWP DKI Gelar Silaturahmi dengan Tokoh Agama dan Ormas

Selasa, 14 Juni 2022 1606

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307241

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285053

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282631

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks