Biro Hukum Banyak Selamatkan Aset Pemprov DKI

Kamis, 07 Mei 2015 Reporter: Andry Editor: Dunih 4357

Biro Hukum Menangkan Banyak Aset Berperkara di DKI

(Foto: Ilustrasi)

Kasus hukum persengketaan aset antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dengan pihak lain ternyata banyak juga yang berakhir dengan kemenangan. Kondisi ini sangat menguntungkan bagi negara, karena dengan begitu aset tersebut tidak jatuh ke pihak lain.

Dalam gugatan itu, kita menangkan perkara mulai dari di Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) hingga Kasasi dan PK di MA

Kepala Biro Hukum DKI, Sri Rahayu mengatakan, sejak 2008 hingga 2014 kasus perkara gugatan aset tanah milik DKI banyak yang sudah dimenangkan jajarannya hingga proses kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Sri mencontohkan, pada 2008, Biro Hukum DKI memenangkan perkara gugatan aset tanah Dinas Kebersihan di Jalan Raya Bintaro Puspita RT 09/02, Pesanggrahan. Aset tanah seluas 11.682 m2 yang terkena pembangunan Jalan Tol Ulujami-Pondok Aren itu digugat warga setempat yang mengklaim memiliki tanah seluas 8.080 m2 di lahan tersebut.

"Dalam gugatan itu, kita menangkan perkara mulai dari di Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) hingga Kasasi dan PK di MA," katanya di Balaikota, Kamis (7/5).

Sri melanjutkan, gugatan perkara aset tanah lain yang berhasil dimenangkan Biro Hukum DKI yakni tanah SMPN 48 di Jalan Kebayoran Lama, No. 192, Cipulir, Kebayoran Lama. Tanah seluas 3.910 m2 tersebut digugat Yayasan Surya Dharma di PN, PT hingga MA sejak 2005 sampai dengan 2011.

"Perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dan diputus MA pada 27 Mei 2011," jelasnya.

Di periode 2011-2012, lanjut Sri, Biro Hukum DKI juga berhasil memenangkan perkara gugatan aset tanah kantor Kecamatan Cilandak dan Balai Kerajinan di Kampung Terogong yang terletak di antara Jalan Kartini dan TB Simatupang RT 16, RW 06, Cilandak Barat, Jakarta Selatan.

"Tanah seluas 18.287 m2 milik DKI itu digugat dua orang warga. Kita menang inkrah di MA pada 13 Desember 2011 dan 27 Februari 2012," jelasnya.

Sri menambahkan, pada 2014, Biro Hukum DKI juga sukses memenangkan sejumlah kasus lainnya. Di antaranya tanah seluas 250.000 m2 di Situ Rawa Rorotan, RT 01, RW 03, Cakung Jakarta Timur.

"Perkara ini kita menangkan di PT pada 7 Januari 2014," terangnya.

Lebih lanjut, perkara lain yang dimenangkan Biro Hukum DKI hingga tingkat PT yakni gugatan tanah Tempat Penitipan Anak Dinas Sosial seluas 1.052 m2 di Jalan A.M Sangaji, No.21, Kelurahan Petojo, Gambir Jakarta Pusat.

"Tanah itu digugat warga dan dimenangkan kita di PT pada 2014," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Pemkot Jakpus Lakukan Pendataan Aset Fasos-Fasum

Pemkot Jakpus Lakukan Pendataan Aset Fasos-Fasum

Sabtu, 28 Maret 2015 3674

 Bupati Kep.Seribu meminta Polres Jakut tindak pungli di Muara Angke

Pemilik Pulau Akan Ditagih Kewajiban Fasos-Fasum

Rabu, 08 April 2015 4530

Lahan Fasos-Fasum Berubah Fungsi

Lahan Fasos-Fasum Berubah Fungsi

Senin, 04 Mei 2015 5837

Jakarta Pusat Bakal Tambah Lahan Pertanian Perkotaan

Jakpus Tambah Lahan Pertanian Perkotaan

Selasa, 14 April 2015 4264

Coretan di Fasos Fasum Dibersihkan

Coretan di Fasos Fasum Dibersihkan

Selasa, 21 April 2015 3557

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307244

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285055

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282632

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks