Program Penghapusan PKB dan BBNKB Diapresiasi Masyarakat

Kamis, 12 Desember 2024 Ramdhoni 42


Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menghadirkan program penghapusan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).


Program ini merupakan kabar baik untuk warga Jakarta yang ingin membayar pajak kendaraanya.


Penghapusan sanksi ini diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak periode 2-31 Desember 2034.

VIDEO TERKAIT
rev1_271221_yoana_Pemkot Jakpus-BAPERA Gelar Uji Emisi di Kantor Wali Kota Jakpus_1.mp4

Pemkot Jakpus-BAPERA Gelar Layanan Uji Emisi

cameramen.mp4

Suku Dinas Kehutanan Jakarta Timur Melalukan Kegiatan perawatan Jalur Hijau di pemuda

VIDEO LAINNYA
hakordia.mp4

Pj Gubernur Instruksikan Efisiensi dan Transparansi Pengadaan Barang Jasa

1212_Ramdhoni_Program Penghapusan PKB dan BBNKB Diapresiasi Masyarakat.mp4

Program Penghapusan PKB dan BBNKB Diapresiasi Masyarakat