Program Penghapusan PKB dan BBNKB Diapresiasi Masyarakat

Kamis, 12 Desember 2024 Ramdhoni 48


Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menghadirkan program penghapusan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).


Program ini merupakan kabar baik untuk warga Jakarta yang ingin membayar pajak kendaraanya.


Penghapusan sanksi ini diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak periode 2-31 Desember 2034.

VIDEO TERKAIT
rev1_271221_yoana_Pemkot Jakpus-BAPERA Gelar Uji Emisi di Kantor Wali Kota Jakpus_1.mp4

Pemkot Jakpus-BAPERA Gelar Layanan Uji Emisi

cameramen.mp4

Suku Dinas Kehutanan Jakarta Timur Melalukan Kegiatan perawatan Jalur Hijau di pemuda

1110_Ramdhoni_Retribusi Sampah Rumah Tangga Bakal Diterapkan 2025.mp4

Retribusi Sampah Rumah Tangga Bakal Diterapkan 2025

VIDEO LAINNYA
1212_yoanna_PJ Gub Memberikan Arahan pada Acara Apresiasi .mp4

Pj Gubernur Apresiasi Kinerja Kewilayahan Melayani Masyarakat

hakordia.mp4

Pj Gubernur Instruksikan Efisiensi dan Transparansi Pengadaan Barang Jasa