Kamis, 12 Desember 2024 Ramdhoni 48
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menghadirkan program penghapusan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program ini merupakan kabar baik untuk warga Jakarta yang ingin membayar pajak kendaraanya.
Penghapusan sanksi ini diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak periode 2-31 Desember 2034.