Retribusi Sampah Rumah Tangga Bakal Diterapkan 2025

Jumat, 11 Oktober 2024 Ramdhoni 923



Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mulai menerapkan retribusi sampah rumah tangga per 1 Januari 2025.


Dengan dasar hukum Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, persiapan penerapan retribusi ini mulai digodok sepanjang 2024.

VIDEO TERKAIT
0810_Ramdhoni_DLH DKI Beri Penghargaan Bagi Para Pahlawan Lingkungan Jakarta.mp4

Dinas LH Gelar Anugerah Masyarakat Peduli Lingkungan 2024

2707_yoanna_ciliwung LH.mp4

32 Perahu Botol Plastik Bekas Meriahkan Festival Cilung 2024

VIDEO LAINNYA
1212_yoanna_PJ Gub Memberikan Arahan pada Acara Apresiasi .mp4

Pj Gubernur Apresiasi Kinerja Kewilayahan Melayani Masyarakat

hakordia.mp4

Pj Gubernur Instruksikan Efisiensi dan Transparansi Pengadaan Barang Jasa