Rabu, 11 Desember 2024 Yoanna Alverina 63
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp 5.396.761.
Jumlah tersebut naik 6,5 persen dari besaran upah di tahun sebelumnya.
Pj Gubernur Tinjau Genangan di Kebon Pala
Pj Gubernur Dampingi Wapres Tinjau Banjir Rob Muara Angke
BPBD Minta Warga Waspada Potensi Tanah Longsor
Sah, UMP DKI Jakarta 2025 Ditetapkan Sebesar Rp 5.396.761