Sah, UMP DKI Jakarta 2025 Ditetapkan Sebesar Rp 5.396.761

Rabu, 11 Desember 2024 Yoanna Alverina 63


Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp 5.396.761. 


Jumlah tersebut naik 6,5 persen dari besaran upah di tahun sebelumnya.


VIDEO TERKAIT
banjir.mp4

Pj Gubernur Tinjau Genangan di Kebon Pala

Muara Angke Rob.mp4

Pj Gubernur Dampingi Wapres Tinjau Banjir Rob Muara Angke

VIDEO LAINNYA
1112_Gerald_ BPBD Longsor.mp4

BPBD Minta Warga Waspada Potensi Tanah Longsor

1112_yoanna_penetapan ump.mp4

Sah, UMP DKI Jakarta 2025 Ditetapkan Sebesar Rp 5.396.761