Rabu, 11 Desember 2024 Yoanna Alverina 56
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp 5.396.761.
Jumlah tersebut naik 6,5 persen dari besaran upah di tahun sebelumnya.
Pj Gubernur Tinjau Genangan di Kebon Pala
Pj Gubernur Dampingi Wapres Tinjau Banjir Rob Muara Angke
Sah, UMP DKI Jakarta 2025 Ditetapkan Sebesar Rp 5.396.761
Laporan Langsung Suasana Pengungsian Kebakaran Kemayoran