Senin, 01 Agustus 2016 Desri Arfin 2076
Unit Pengelola Teknis (UPT) Perparkiran Provinsi DKI Jakarta melakukan peninjauan lokasi area parkir Pasar Jembatan Lima di Jalan KH. Mochammmad Mansyur, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan, Tambora, Jakarta Barat, Senin (1/8/2016). Peninjauan dilakukan terkait pengambilalihan pengelolaan parkir oleh UPT Perparkiran Provinsi DKI Jakarta mulai Bulan ini. Dari Informasi yang diperoleh Beritajakarta TV Senin (1/8/2016) sebanyak 15 area parkir pasar tradisional segera diambil alih oleh UPT perparkiran. Area parkir Pasar tersebut diantaranya area parkir Pasar Tanah Abang, Pasar Cempaka Putih, Pasar Sindang, Pasar Bata Putih, Pasar Santa, dan Pasar Pramuka. Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 179 Tahun 2013 tarif parkir untuk roda empat sebesar Rp 4 ribu untuk satu jam pertama dan Rp 2 ribu setiap jamnya, sementara untuk roda dua sebesar Rp 2 ribu untuk satu jam pertama dan selanjutnya Rp 1.000 untuk setiap jamnya.