Senin, 18 Juli 2016 Desri Arfin 2190
Unit Pengelola Perparkiran Provinsi DKI Jakarta memecat juru parkir pemalsu karcis parkir di kawasan Kota Tua, Taman Sari Jakarta Barat. Dari informasi yang diperoleh Beritajakarta TV, Senin (18/7/2016) juru parkir yang dipecat tersebut telah menggunakan karcis parkir palsu hasil foto copy karcis asli. Dengan karcis palsu ini oknum jukir menaikan tarif sendiri. Praktek karcis palsu inipun terkuak dalam laporan warga yang diungkapkan melalui aplikasi qlue.