Sabtu, 25 April 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Dunih 3904
(Foto: Ilustrasi)
Peluang calon independen untuk berlaga di Pilgub DKI semakin berat. Pasalnya, sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota calon independen atau perorangan yang akan maju harus memenuhi syarat dukungan minimal 7,5 persen. Jumlah itu
meningkat hingga dua kali lipat dibandingkan periode sebelumnya.Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Sumarno mengatakan, persyaratan bagi calon independen pada periode kali ini lebih sulit. Sebelumnya jumlah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang harus dikumpulkan hanya berjumlah tiga persen dari jumlah penduduk ibu kota. Namun, saat ini bertambah menjadi 7,5 persen.
"Sekarang syaratnya harus mengumpulkan 7,5 persen dari jumlah penduduk. Kalau penduduk DKI diasumsikan ada sebanyak 10 juta warga, maka tiap calon independen harus menyerahkan minimal 750.000 suara pendukung," kata Sumarno, Sabtu (25/4).
Dia memprediksi pada Pilgub 2017 mendatang akan ada tiga calon independen dan empat calon dari partai yang mendaftar. Prediksi tersebut melihat dari jumlah calon independen yang mendaftar pada periode sebelumnya.
"Pada Pilgub 2012 kemarin kan ada tiga calon independen yang mendaftar. Jadi kita prediksi periode 2017 ini juga sama jumlahnya," ucapnya.
Menurut Sumarno, bukti dukungan sebesar 7,5 persen itu akan diverifikasi oleh pihaknya. Karena itu, masing-masing calon yang mendaftar harus melebihkan bukti dukungan untuk mengantisipasi adanya KTP ganda dalam dukungan yang diberikan.
"Kalau bisa satu calon independen menyerahkan bukti dukungan sebanyak 1 juta suara. Untuk jaga-jaga ada KTP yang ganda," tandasnya.