Pilkada DKI Digelar Februari 2017

Kamis, 19 Maret 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Agustian Anas 17740

       Jakarta Masuk Gelombang Kedua Pilkada Serentak

(Foto: Reza Hapiz)

Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) DKI Jakarta akan digelar Februari 2017 mendatang. Tahun tersebut bertepatan dengan habisnya masa jabatan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.

Pilkada serentak gelombang kedua akan dilaksanakan pada Februari 2017

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Sumarno mengatakan, karena masa jabatan Basuki akan habis pada tahun 2017, maka DKI masuk dalam gelombang kedua pilkada serentak.

"Pilkada serentak gelombang kedua akan dilaksanakan pada Februari 2017 untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada semester kedua 2016 dan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2017," kata Sumarno, Kamis (19/3).

Setidaknya ada tujuh gelombang dalam pilkada serentak. Untuk gelombang pertama akan dilakukan pada Desember 2015 untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2015 serta pada semester pertama 2016. Kemudian pilkada serentak gelombang ketiga akan dilaksanakan pada Juni 2018 untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2018 dan 2019.

Pilkada serentak gelombang keempat akan dilaksanakan pada 2020 untuk kepala daerah hasil pemilihan Desember 2015. Sementara pilkada serentak gelombang kelima akan dilaksanakan pada 2022 untuk kepala daerah hasil pemilihan pada Februari 2017. Selanjutnya pilkada serentak gelombang keenam akan dilaksanakan pada 2023 untuk kepala daerah hasil pemilihan 2018.

"Kemudian dilakukan pilkada serentak secara nasional pada 2027. Jadi mulai 2027, pilkada dilakukan secara serentak di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia, untuk seterusnya dilakukan kembali tiap lima tahun sekali," jelasnya.

Data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terdapat 541 daerah otonom di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Jumlah kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2015 adalah sebanyak 204 daerah, kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2016 sebanyak 100 daerah. Kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2017 sebanyak 67 daerah, pada 2018 sebanyak 118 daerah, dan pada 2019 sebanyak 52 daerah.

"Kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2015, misalnya, sebanyak 204 daerah yang segera menyelenggarakan pilkada serentak, terdiri atas delapan provinsi, 170 kabupaten, dan 26 kota," ungkapnya.

BERITA TERKAIT
RUU Pilkada

Pilkada DKI Tetap Bisa Digelar Langsung

Jumat, 26 September 2014 7584

ahok pecian

Ahok Tidak Akan Calonkan Diri di Pilkada 2017

Jumat, 26 September 2014 8435

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307241

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285054

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282631

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks