Pilkada DKI Tetap Bisa Digelar Langsung

Jumat, 26 September 2014 Reporter: Folmer Editor: Agustian Anas 7584

RUU Pilkada

(Foto: doc)

Meski Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Jumat (26/9) dinihari, namun khusus untuk Jakarta masih bisa menggelar Pilkada secara langsung.

Rancangan Undang Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR tidak berpengaruh dalam proses pemilihan kepala daerah di Ibu Kota

"Rancangan Undang Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR tidak berpengaruh dalam proses pemilihan kepala daerah di Ibu Kota," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, saat dihubungi beritajakarta.com, Jumat (26/9). 

Pasalnya, kata Sumarno, DKI Jakarta memiliki kekhususan karena sebagai Ibu Kota negara seperti diamanatkan dalam UU No 29 Tahun 2007 perihal Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Dalam Pasal 10 UU Nomor 29 Tahun 2007 disebutkan, Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh seorang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui Pemilihan Umum Kepala Daerah," ujarnya.

Mengacu pada aturan kekhususan DKI Jakarta tersebut, lanjut Sumarno, maka proses pemilihan kepala daerah di Ibu Kota tidak berpengaruh dengan RUU Pilkada melalui DPRD yang telah disahkan oleh wakil rakyat di Senayan.   

"Jadi secara ekspilit, pemilihan kepala daerah di Jakarta akan tetap digelar secara langsung karena Jakarta diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang khusus," ungkapnya.

Ia mengungkapkan, ada empat provinsi di Indonesia yang memiliki payung hukum khusus yakni Daerah Istimewa Yogyakarta, Aceh, Papua, DKI Jakarta. "Pilkada di DKI Jakarta memiliki kekhususan seperti Yogyakarta, Papua, dan Aceh," ungkapnya.  

Ia menambahkan, Pilkada DKI Jakarta pada 2017 mendatang dapat dipilih melalui DPRD, jika UU yang mengatur kekhususan DKI Jakarta diubah.

"Pilkada di DKI Jakarta dari langsung menjadi dipilih melalui DPRD bisa dilakukan dengan syarat UU Nomor No 29 Tahun 2007 perihal Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah terlebih dahulu," pungkasnya.

BERITA TERKAIT
ahok baju batik hijau jakarta

Ahok Tak Mau Jadi Budak DPRD

Rabu, 10 September 2014 4122

ahok_ektp_wahyu_13nn.jpg

Kepala Daerah Dipilih DPRD Rawan Kongkalikong

Senin, 08 September 2014 3899

ahok baju batik balkot

Calon Wagub DKI Harus Laporkan Harta Kekayaan

Selasa, 19 Agustus 2014 6201

Dicecar Pertanyaan Pengunduran Dirinya, Ahok Pilih Kerja

Basuki Bosan Ditanya Soal Mundur dari Gerindra

Jumat, 12 September 2014 2048

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307241

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285054

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282631

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks