Dinsos Ajak Warga Manfaatkan Pendaftaran DTKS Tahap II

Selasa, 17 Mei 2022 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 1627

Dinsos Dorong Masyarakat Segera Manfaatkan Pendaftaran DTKS Tahap II

(Foto: Istimewa)

Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta mengajak warga segera memanfaatkan pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahap II yang telah dibuka mulai 9-28 Mei 2022.

warga juga bisa melakukan pendaftaran secara langsung ke kelurahan

Kepala Dinsos DKI Jakarta, Premi Lasari mengatakan, DTKS merupakan salah satu acuan sumber data dalam program pemberian bantuan sosial baik yang dari APBN maupun dari APBD,

"Warga dapat segera memberi tahu informasi orang yang berhak terdaftar dalam DTKS ini," ujarnya, Selasa (17/5).

Premi menjelaskan, pendaftaran DTKS tahap II sempat tertunda dari rencana awal pada 1-20 Mei 2022 karena libur Hari Raya Idul Fitri dan cuti bersama. Kendati demikian, warga bisa melakukan pendaftaran DTKS tahap II tahun 2022 secara online dengan mengakses laman website https://dtks.jakarta.go.id/.

“Selain dilakukan secara daring, warga juga bisa melakukan pendaftaran secara langsung ke kelurahan sesuai domisili dengan menyertakan fotokopi KTP dan KK,” katanya.

Menurut Premi, pihaknya telah berkoordinasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait optimalisasi pelaksanaan pendaftaran DTKS melalui pengecekan data tanah dan kendaraan, validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan peningkatan hit pendaftar yang masih menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta peningkatan kapasitas sistem IT.

Pusdatin Jamsos Dinsos DKI Jakarta juga telah melakukan sosialisasi dan bimbingan kepada Petugas Pendata dan Pendamping Sosial (Pendamsos) yang tersebar di 267 kelurahan. Maka dari itu, masyarakat yang mengalami kesulitan dalam pendaftaran secara online dapat menghubungi petugas Pendamsos yang ada di masing-masing kelurahan.

“Ke depan, Pusdatin Jamsos akan melakukan evaluasi Pendamsos, baik dari segi kualitas maupun kuantitas guna pelayanan yang lebih baik,” tandas Premi.

Adapun kriteria rumah tangga yang tidak dapat masuk dalam DTKS:

1. Warga ber-KTP non DKI.

2. Tidak berdomisili di DKI Jakarta.

3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN, PNS, TNI, Polri, Anggota DPR atau DPRD.

4. Rumah tangga memiliki mobil.

5. Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 miliar.

6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang).

7. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

DTKS ini nantinya akan digunakan sebagai salah satu acuan pemberian program bantuan dari APBD DKI Jakarta, seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Termasuk, bantuan yang bersumber dari APBN Kementerian Sosial RI seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Program Sembako, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) dan program bantuan lainnya.

BERITA TERKAIT
Dinsos DKI Lakukan Berbagai Upaya Untuk Perkuat Sistem DTKS

Dinsos DKI Lakukan Berbagai Upaya untuk Perkuat Sistem DTKS Demi Kenyamanan Warga

Rabu, 11 Mei 2022 3463

Tingkatkan Kesejahteraan di Jakarta, Wagub Ariza Tekankan Pentingnya Basis Data Terpadu dan Kolabora

Tingkatkan Kesejahteraan di Jakarta, Wagub Ariza Tekankan Pentingnya Basis Data Terpadu dan Kolaborasi Lintas Sektor

Rabu, 09 Maret 2022 1860

1,7 Juta Warga Daftar DTKS Tahap I

1,7 Juta Warga Daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Tahap I

Kamis, 03 Maret 2022 3927

Mulai Hari Ini Pemprov DKI Cairkan KLJ, KPDJ, dan KAJ Periode Januari Hingga April 2022

Mulai Hari Ini Pemprov DKI Cairkan KLJ KPDJ dan KAJ Periode Januari Hingga April 2022

Jumat, 08 April 2022 6096

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468505

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307239

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285053

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282630

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks