Mulai Hari Ini Pemprov DKI Cairkan KLJ KPDJ dan KAJ Periode Januari Hingga April 2022

Jumat, 08 April 2022 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 6093

Mulai Hari Ini Pemprov DKI Cairkan KLJ, KPDJ, dan KAJ Periode Januari Hingga April 2022

(Foto: doc)

Pemprov DKI Jakarta berkomitmen mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi setiap warga. Untuk itu, program bantuan sosial (bansos) terus diupayakan.

Dilakukan secara bertahap, dimulai hari ini

Melalui Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ), awal tahun ini dicairkan mulai hari ini, Jumat (8/4/2022).

Pencairan ini merupakan akumulasi dari Januari hingga April 2022. Para penerima bansos KLJ akan menerima bantuan sebesar Rp 2.400.000,- , yang merupakan akumulasi dengan besaran Rp600.000- setiap bulannya.

Sedangkan penerima bansos KPDJ dan KAJ akan menerima Rp 1.200.000, dengan besaran Rp300.000,- setiap bulannya.

"Penyaluran bansos KLJ, KPDJ dan KAJ dilakukan secara bertahap, dimulai hari ini. Untuk sisanya, akan ada pendistribusian rekening dan kartu ATM bagi penerima bansos baru, yang jadwalnya akan diinformasikan lebih lanjut," ujar Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari seperti dikutip dari Siaran Pers PPID DKI Jakarta, Jumat (8/4).

Adapun jumlah penerima bansos KLJ sebanyak 104.448 orang, jumlah penerima KPDJ sebanyak 14.230 orang dan jumlah penerima KAJ sebanyak 10.553 anak.

Premi juga menjelaskan, karena dilakukan penyempurnaan data, maka penerima lama yang sudah meninggal dunia, pindah alamat ke luar DKI Jakarta, tidak ditemukan keberadaannya, usianya lebih dari 6 tahun (bagi penerima KAJ ) tidak akan mendapat bansos lagi.

Untuk diketahui, penerima bansos PKD (Pemenuhan Kebutuhan Dasar) merupakan masyarakat miskin yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) penetapan Agustus 2021, yang kemudian ditentukan melalui musyawarah kelurahan.

Sedangkan bagi masyarakat yang merasa berhak mendapatkan bantuan ini tapi belum pernah dapat bantuan, dapat mendaftarkan diri melalui mekanisme pendaftaran DTKS.

Informasi jadwal dan persyaratan DTKS dapat diperoleh melalui Petugas Pendata dan Pendamping Sosial di Kantor Kelurahan setempat dan/atau Kepala Satuan Pelaksana Sosial di Kantor Kecamatan setempat.

Penarikan dana bansos dapat dilakukan melalui mesin ATM Bank DKI. Apabila Kartu ATM hilang, dapat melakukan pemblokiran terlebih dahulu dan menghubungi Call Center Bank DKI di nomor telpon (021) 1500351.

Jika terdapat pertanyaan dan keluhan dalam pendistribusian bantuan pada program bansos, masyarakat dapat menyampaikan melalui Call Center Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta pada nomor telepon: (021) 2268424 atau melalui Kepala Satuan Pelaksana Sosial Kecamatan di masing-masing wilayah.

BERITA TERKAIT
Dinsos DKI Fokus Pengawasan di 44 Titik Rawan Selama Ramadan

Dinsos Siagakan 439 Personel di 44 Titik Rawan PPKS

Rabu, 06 April 2022 2223

1,7 Juta Warga Daftar DTKS Tahap I

1,7 Juta Warga Daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Tahap I

Kamis, 03 Maret 2022 3924

Pendaftaran DTKS Tahun 2022 Bakal Dilakukan Empat Kali

Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Sudah Dibuka

Rabu, 02 Februari 2022 4748

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468502

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307237

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285052

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283951

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282629

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks