Kamis, 23 April 2015 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Lopi Kasim 3347
(Foto: Ilustrasi)
Sejak Maret hingga April sedikitnya 82 pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Waduk Pluit telah menempati lahan kosong di Jl Ali Sadikin, Penjaringan, Jakarta Utara.
Namun, untuk dapat menempati lokasi baru tersebut pedagang diwajibkan untuk menenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya kualitas dagangan dan berpartisipasi menjaga kebersihan. Para pedagang juga diwajibkan menggunakan kartu autodebet Bank DKI untuk pembayaran retribusi.
"Mau daftarkan retribusi autodebet Bank DKI. Karena mereka sudah memanfaatkan lahan Pemda," tutur Camat Penjaringan, Yani Wahyu Purwoko kepada beritajakarta.com, Kamis (23/4).
Dikatakan Yani, sistem pembayaran retribusi tersebut bertujuan agar PKL terhindar dari pungutan-pungutan yang justru merugikan. "Pedagang tidak dirugikan, biar tidak ada oknum, mereka langsung bayar retribusi ke pemerintah," lanjut Yani.
Pihaknya, tambah Yani, mengimbau agar PKL tidak membayar retribusi lainnya di luar sistem autodebet tersebut.
"Kami pesan ke mereka jangan keluar uang selain autodebet. Pokoknya bayar retribusi melalui autodebet Bank DKI," tandasnya.