Rabu, 22 April 2015 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Dunih 3319
(Foto: Ilustrasi)
Pemprov DKI Jakarta melakukan tindakan tegas terhadap praktik jual beli unit Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Muara Baru, Penjaringan Jakarta Utara. Setidaknya 47 unit Rusunawa terpaksa disegel lantaran petugas sulit melakukan verifikasi.
Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta, Ika Lestari Adji mengaku, geram dengan kondisi tersebut. Kejadian ini diketahui dari penyisiran yang dilakukan petugasnya pasca pembuatan Surat Pembaruan (SP) massal. Menurutnya, ke-47 unit Rusunawa Muara Baru itu tidak dapat diverifikasi karena saat didatangi penghuni tidak ada di tempat.
"Kita tidak tahu apakah tidak ditempati atau penghuninya sengaja tidak mau menemui petugas kami. Terpaksa kita beri segel, saat ini sudah tahap segel merah," tegasnya, Rabu (22/4).
Dikatakan Ika, ke-47 unit itu tersebar di blok A sampai D. Namun demikian, dirinya mengatakan belum bisa menjelaskan rincian unit dimaksud. Sebab, pihaknya masih bermaksud melakukan verifikasi ulang.
"Kita masih lakukan verifikasi apakah pemilik sesuai dengan penghuni. Sebagai antisipasi penjualan rusun, sementara waktu kita akan menyetop pembuatan SP baru," tandasnya.