Jumat, 13 Mei 2022 Reporter: Wuri Setyaningsih Editor: Andry 1872
(Foto: Wuri Setyaningsih)
31 warga yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengatakan, pelanggar perda yang disidang tipiring hari ini didominasi pedagang yang berjualan
tidak pada tempatnya."Para pelanggar ini disidang karena berjualan di tempat yang dilarang," katanya, Jumat (13/5).
Bernard menegaskan, penegakan terhadap pelanggar perda akan menyasar warga yang membuang sampah sembarangan, parkir liar dan meminta sumbangan tanpa izin.
"Tadi sudah diberikan sanksi denda dan dibayarkan. Kita harap sidang tipiring ini bisa menimbulkan efek jera terhadap pelanggar," ujarnya.
Ia menuturkan, jumlah nominal yang diperoleh dari denda sidang tipiring ini mencapai sekitar Rp 6 juta. Hasil dari denda tersebut selanjutnya akan disetor ke kas negara.
"Para pelanggar ini sebelumnya belum pernah menjalani sidang tipiring," tandasnya.