312 Pelanggar Perda Bangunan Gedung Jalani Sidang Tipiring
Kamis, 14 November 2019
Reporter: Nurito
Editor: F. Ekodhanto Purba
2124
(Foto: Nurito)
Sebanyak 312 pelanggar Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, hari ini menjalani sidang yustisi tindak pidana ringan (Tipiring) di Kantor Wali Kota Jakarta Timur.
Wali Kota Jakarta Timur, Muhammad Anwar menuturkan, sidang yustisi tipiring merupakan penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.
"Hari ini ada 312 pelanggar yang menjalani sidang yustisi Tipiring," ujar Anwar, Kamis (14/11).
Sementara, Kepala Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Timur, Widodo Soeprayitno mengatakan, karena jumlah pelanggarnya banyak maka sidang dibagi dalam dua meja persidangan.
Masing-masing dipimpin oleh Hakim Muarif dan Hakim Alex, dengan jaksa penuntut umum Didit Koko.
Menurutnya, bentuk pelanggarannya rata-rata garis sepadan bangunan, garis sepadan jalan, menyimpang dari perizinan dan sebagainya.
"Para pelanggar dikenakan denda sebesar Rp 1 - 5 juta, namun jika pelanggarannya berat denda bisa mencapai Rp 20-50 juta dan uang langsung masuk kas negara," kata Widodo.
BERITA TERKAIT
38 Bangunan Tanpa IMB di Jakbar Ditertibkan
Sabtu, 14 September 2019
2268
167 Pelanggar Bangunan di Jakut Jalani Proses Pemberkasan