Kamis, 08 November 2018 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 2439
(Foto: doc)
Hari kedua proses pemberkasan yustisi, Kamis (8/11), Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara memanggil 167 pelanggar Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.
Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Utara, Kusnadi Hadi Pratikno mengatakan, pada hari pertama, Rabu (7/11) kemarin, pihaknya sudah melakukan pemberkasan terhadap 125 pelanggar.
"Dari 160 yang kita undang di hari pertama, yang datang dan diproses pemberkasan ada 125 pelanggar. Hari ini kita panggil 167 orang, termasuk 35 yang tak hadir kemarin, " ujarnya, Kamis (8/11).
Setelah proses pemberkasan, lanjut Kusnadi, para pelanggar
nantinya harus mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar 29 November."Bagi yang tidak datang ada sanksinya, aturan menegaskan pelanggar yang tidak datang bisa dikenakan kurungan tiga bulan," tandasnya.