Jumat, 02 November 2018 Reporter: Suparni Editor: Andry 2354
(Foto: Suparni)
Sebanyak 44 pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum hari ini menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Rahmat Lubis mengatakan, 44 PKL yang ikut sidang tipiring ditertibkan dari delapan wilayah kecamatan. Sebagian besar mereka melanggar fungsi trotoar dan fasilitas humus lainnya.
"Pelanggar didenda bervariasi sesuai tingkat kesalahannya dari mulai Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu," ujarnya, Jumat (2/11).
Ia mengungkapkan, dari sidang tipiring ini berhasil terkumpul uang denda sebesar Rp 4.376.000
. Uang tersebut selanjutnya langsung disetorkan ke kas negara."Melalui sidang tipiring ini, mudah-mudahan bisa menimbulkan efek jera kepada PKL," tandasnya.