Tempat Kos di Jalur Hijau Akan Dijadikan RTH

Selasa, 21 April 2015 Reporter: Folmer Editor: Dunih 4929

Tempat Kos di Jalur Hijau Akan Dijadikan RTH

(Foto: Wahyu Ginanjar Ramadhan)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan meninjau bangunan kos-kosan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, yang selama ini disinyalir menjadi tempat prostitusi terselubung. Bahkan, jika bangunan tersebut berdiri di jalur hijau, Pemprov DKI akan membelinya untuk dijadikan ruang terbuka hijau (RTH).

Yang pasti kita kaji. Kalau itu RTH dan ada sertifikat, kita akan bebaskan jadi ruang terbuka hijau

"Yang pasti kita kaji. Kalau itu RTH dan ada sertifikat, kita akan bebaskan jadi ruang terbuka hijau," tegas Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama di Balaikota, Selasa (21/4).

Ditanya soal kabar bahwa sejumlah kos-kosan di Tebet yang dijadikan tempat prostitusi tersebut milik Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI, Basuki mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi jika hal itu benar.

"Ya, kalau terbukti akan kita kenakan sanksi. Saya nggak tahu detail sanksi, ada pasalnya. Saya belum dilaporkan sampai situ," jelasnya.

Sekadar diketahui, ratusan rumah kos di Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan ternyata belum memiliki izin dari instansi terkait. Berdasarkan data yang diperoleh dari Suku Dinas Perumahan dan Gedung Pemda setempat, dari ratusan rumah kos yang tersebar di 7 kelurahan di wilayah itu, hingga kini hanya 26 rumah yang mengantongi izin usaha.

"Dari data Sudin Perumahan dan Gedung Pemda Jakarta Selatan, hingga akhir 2014 lalu hanya ada 26 rumah kos yang memiliki izin," ujar Mahludin, Camat Tebet, Selasa (21/4).

Padahal, kata Mahludin, berdasarkan pendataan sementara rumah kos di Kecamatan Tebet mencapai 906 unit dengan jumlah kamar lebih dari 4.000. "Ada 906 rumah kos di Kecamatan Tebet dengan 4.187 kamar. Paling banyak ada di Kelurahan Bukit Duri yakni 331 rumah kos dengan 1.412 kamar," sebutnya.

Jumlah itu, lanjut Mahludin, belum termasuk rumah kontrakan yang mencapai 1.165 unit dengan jumlah kamar 2.831. "Jadi kos-kosan dengan kontrakan kita bedakan," ucapnya.

Untuk memudahkan pendataan, pihaknya telah menginstruksikan kepada RT/RW untuk selalu memantau warganya, terutama pendatang baru. "Semua penghuni kosan dan kontrakan wajib melapor ke RT atau RW," tegasnya.

Dia menambahkan, pemberian izin usaha rumah kos merupakan kewenangan Sudin Perumahan dan Gedung Pemda Jakarta Selatan. Sementara pihak kecamatan hanya sekadar menerbitkan surat keterangan domisili. "Kewenangan kami hanya sebatas menerbitkan surat domisili. Sedangkan mengenai izin ada di sudin," ungkapnya.

BERITA TERKAIT
Tak Miliki SKDS, 20 Penghuni Kos Dirazia

Besok, Penghuni Rumah Kos di Tebet Didata

Senin, 20 April 2015 4118

Tak Miliki SKDS, 20 Penghuni Kos Dirazia

Tak Miliki SKDS, 20 Penghuni Kos Dirazia

Sabtu, 18 April 2015 5964

400 Rumah Kos Terdata, Hanya 26 Yang Berizin di Tebet

Ratusan Rumah Kos di Tebet Tak Berizin

Selasa, 21 April 2015 4254

Walikota Diminta Buat Surat Edaran 1x24 Jam Wajib Lapor

Walikota Diminta Buat Surat Edaran Tamu Wajib Lapor

Jumat, 17 April 2015 9106

Banyak Kosan Tebet Tunggak Bayar PBB

3 Rumah Kos di Tebet Menunggak PBB

Selasa, 21 April 2015 5621

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469003

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307716

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284332

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 260943

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196578

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks