Senin, 20 April 2015 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Lopi Kasim 3830
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Larangan penjualan minuman keras di minimarket telah diberlakukan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 6 tahun 2015 tentang larangan penjualan minuman beralkohol sejak 16 April 2015 lalu. Namun demikian, dalam inpeksi mendadak (sidak) yang dilakukan di Jakarta Utara, Senin (20/4),
petugas masih menemukan miras di salah satu minimarket di Kecamatan Kelapa Gading.Sebanyak 60 personel gabungan Satpol PP, Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP), Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Jakarta Utara menyisir sekitar 25 minimarket di Jakarta Utara. Hasilnya, petugas menemukan 20 botol minuman keras di bagian gudang minimarket di Jl Boulevard Raya 7, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading.
Kepala Suku Dinas KUMKMP Jakarta Utara, Rosita Tambunan mengatakan, penyisiran minimarket dilaksanakan tanpa pandang bulu. Bahkan, minimarket yang berada dalam kawasan wisata Ancol pun disidak.
"Seluruhnya sudah tidak ada yang mendisplay. Tapi di bagian gudang salah satu minimarket di daerah Kelapa Gading, petugas kita menemukan 20 botol miras," ujarnya.
Walaupun ditemukan dibagian gudang, pihak Sudin KUMKMP tetap mendata dan melakukan pemberkasan Berita Acara Perkara (BAP) penemuan miras tersebut.
"Karena ditemukannya dibagian gudang kita hanya melakukan BAP. Selanjutnya dalam pekan ini kita akan terus melakukan penyisiran terhadap keseluruhan minimarket di Jakut sebanyak 372," tegasnya.