Kamis, 16 April 2015 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 4072
(Foto: Yopie Oscar)
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait larangan penjualan minuman keras (miras) di minimarket
resmi berlaku hari ini, Kamis (16/4). Menanggapi pemberlakuan Permendag tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengaku siap mengikuti aturan tersebut."Ya, ikut saja kita. Mesti ikut dong," ujar Basuki di Balaikota, Kamis (16/4).
Dikatakan Basuki, pihaknya tidak mempermasalahkan terbitnya Permendag terkait larangan penjualan miras meskipun pendapatan asli daerah untuk DKI Jakarta berkurang. "Justru rakyat yang susah. Nanti yang gelap-gelap yang masalah. Sekarang bisa diatasi enggak," tuturnya.
Justru, Basuki mempertanyakan konsistensi penerapan aturan tersebut. Pasalnya, sebagian besar penerapan aturan hukum di Indonesia selama ini tidak maksimal. Misalnya, pelanggaran lalu lintas seperti pengendera sepeda motor tidak mengenakan helm saja kerap tidak mendapat sanksi tegas.
"Pertanyaan saya bisa enggak penegakan hukum? Narkoba di lapas saja enggak bisa ditangkap. Itu persoalan di situ saja. Kita mah ikut saja," katanya.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Masyarakat Peduli Pembangunan Jakarta, Arman Zakaria mengungkapkan, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian seksama terkait aturan larangan penjualan miras di ibu kota.
Pertama, perlu adanya pengawasan dan pengendalian yang dilakukan oleh instansi terkait yakni Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI. "Kedua penegakan hukum terhadap pelanggaran serta konsistensi aparatur di lapangan," ungkapnya.
Ditambahkan Arman, hal yang sama pentingnya agar pemberlakuan Permendag tersebut berjalan efektif yakni pemahaman masyarakat terhadap arti miras serta bagaimana dampak yang ditimbulkan. Misalnya, budaya orang di Eropa yang tidak bisa lepas dengan kebiasan konsumsi miras. Pemprov DKI juga memiliki saham di perusahaan produsen bir.
"Persoalan ini jangan disalahartikan dengan pemahaman dari salah satu sudut pandang agama atau budaya saja, tapi mesti dilihat dari berbagai aspek. Yang terpenting, jika terjadi pelanggaran, maka sanksi tidak sekadar diberikan kepada konsumen, tapi juga diberikan kepada aparatur yang memiliki kewenangan pengawasan," tandasnya.
Sekadar diketahui Peraturan Menteri Perdagangan No. 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol mulai berlaku hari ini. Minimarket dan pengecer di seluruh Indonesia dilarang menjual minuman beralkohol golongan A yakni yang memiliki kadar alkohol di bawah 5 persen.