Minggu, 24 April 2022 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Andry 811
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Delapan warga yang tidak mengenakan masker disanksi sosial dalam Operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan H Taisir, Palmerah, Jakarta Barat.
Kasatpol PP Kecamatan Palmerah, Sumitro mengatakan, delapan warga yang terjaring dalam Operasi Tibmask diganjar sanksi sosial membersihkan fasilitas umum di lokasi. Operasi kali ini melibatkan 20 personel gabungan dari unsur Satpol PP, Dish
ub, TNI dan Polri."Giat Tibmask dilakukan dalam rangka penegakan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan COVID-19," ujarnya, Minggu (24/4).
Menurut Sumitro, pemberian sanksi membersihkan fasilitas umum diambil untuk menimbulkan efek jera kepada para pelanggar. Sehingga penerapan protokol kesehatan (prokes) di wilayah ini bisa diikuti seluruh warga.
"Pengawasan prokes akan terus kami lakukan sampai kasus COVID-19 berakhir," tandasnya.