Jumat, 25 Maret 2022 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Andry 3146
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
67 pelanggar protokol kesehatan (prokes) diganjar sanksi kerja sosial dan denda administrasi dalam Operasi Tertib Masker (Tibmask) di tiga titik di Jakarta Barat.
Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, dari 67 pelanggar, 38 orang di antaranya ditindak di Jalan Tanjung Duren Raya, 18 orang di Jalan Peta Barat Raya dan 11 orang di Jalan Anggrek Garuda.
"Operasi Tibmask dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan warga akan prokes," ujarnya, Jumat (25/5).
Menurut Tamo, dari 67 pelanggar ini, 63 orang dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum dan empat orang lainnya dikenakan denda administrasi dengan total Rp 350 ribu.
"Sanksi ini untuk memberikan efek jera agar warga selalu me
makai masker saat beraktivitas di luar rumah," tandasnya.