Kamis, 24 Maret 2022 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 1852
(Foto: doc)
Pemerintah Kota (Administrasi) Jakarta Selatan terus menggencarkan Operasi Tertib Masker (Tibmask) selama penerapan PPKM level 2 di wilayah DKI Jakarta. Tercatat, sebanyak 1.680 warga dari 10 kecamatan di Jakarta Selatan, terjaring Operasi Tibmask yang berlangsung selama sepekan atau sejak 14 hingga 20 Maret 2022.
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan, pihaknya tetap menggelar pengawasan protokol kesehatan (prokes), salah satunya dengan menggelar Operasi Tibmask menindak warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
“Dari jumlah 1.680 warga, sebanyak 1.669 warga dikenakan sanksi kerja sosial dan 11 warga lainnya dikenakan sanksi denda administrasi dengan total denda sebanyak Rp 550 ribu,” ujar Ujang, Kamis (24/3).
Pihaknya, sambung Ujang, bersama Satpol PP tingkat kecamatan dan kelurahan berkolaborasi dengan instansi terkait melakukan tindakan tegas dengan membubarkan 31 lokasi yang terdapat kerumunan warga.
"Pengawasan serupa digelar di ratusan tempat makan minum. Hasilnya 359 restoran tidak ditemukan pelanggaran, tiga dikenakan sanksi tertulis dan satu restoran dikenakan sanksi tutup sementara 1x24 jam," ungkapnya.
Ia menambahkan, pengawasan prokes juga digelar di 102 perkantoran yang tersebar di 10 kecamatan se-Jakarta Selatan. Satu lokasi perkantoran dikenakan sanksi teguran tertulis.
"Sementara pengawasan di 203 tempat usaha lain, kami memberikan sanksi teguran tertulis kepada 14 pemilik usaha yang melanggar prokes. Sisanya telah mematuhi aturan yang berlaku," tandasnya.