Rabu, 02 Maret 2022 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 2565
(Foto: Folmer)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan terus mengintensifkan pengawasan protokol kesehatan (prokes) untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Tercatat sejak 20 hingga 28 Februari 2022, sebanyak 1988 warga terjaring Operasi Tertib Masker (Tibmask).
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan, sebanyak 1980 dari 1988 orang yang terjaring operasi tertib masker dikenakan sanksi kerja sosial.
"Sisanya delapan warga dikenakan sanksi denda administrasi dengan total denda Rp 450 ribu," ujar Ujang Harmawan, Rabu (2/3).
Dikatakan Ujang, Satpol PP Jakarta Selatan berkolaborasi dengan FKDM dan LMK kelurahan mengawasi lokasi kerumunan warga.
"Sebanyak 38 lokasi kerumunan warga di 10 kecamatan juga kami bubarkan," tuturnya.
Ia menambahkan, pengawasan serupa digelar di lokasi tempat makan minum selama periode tersebut. Hasilnya sebanyak 423 restoran tidak ditemukan pelanggaran, 17 pelaku usaha dikenakan sanksi teguran tertulis dan lima lokasi restoran dibubarkan karena terjadi keramaian pembeli.
Kegiatan serupa juga digelar di areal perkantoran dengan hasil 68 lokasi tidak ditemukan palanggaran dan tiga dikenakan teguran tertulis.
"Sementara hasil pengawasan prokes di tempat usaha lain sebanyak 170 tempat usaha tidak ditemukan pelanggaran dan enam dikenakan sanksi tertulis," tandasnya.