Jumat, 17 April 2015 Reporter: Rio Sandiputra Editor: Widodo Bogiarto 2706
(Foto: Rio Sandiputra)
Dua unit mobil yang parkir di belakang Kantor Walikota Jakarta Selatan, tepatnya di Jalan Nipah, Kebayoran Baru, diderek petugas Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi. Selanjutnya pemilik kendaraan yang diderek diwajibkan membayar denda Rp 500 ribu melalui Bank DKI.
Disinyalir pemilik mobil Daihatsu Terios B 1403 SOX dan Toyota B 1935 EFQ ini merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya, sesuai kebijakan Walikota Jakarta Selatan, setiap hari Jumat seluruh PNS dilarang membawa kendaraan pribadi.
"Kalau setiap hari Jumat, PNS tidak dibolehkan membawa kendaraan pribadi. Sehingga banyak yang memarkirnya di pinggir Jalan Nipah ini," ujar Syarifudin, Komandan Sektor 6 Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Selatan, Jumat (17/4).
Menurut Syarifudin, meskipun Jalan Nipah bukan merupakan jalur aktif namun tidak boleh dipergunakan sebagai tempat parkir. Sebab di lokasi ini juga sudah dipasang spanduk, serta rambu larangan parkir.
"Memang ini bukan jalan aktif, tapi bukan berarti bisa dijadikan tempat parkir. Kita sudah beri tanda larangan, tetapi masih dilanggar," ucap Syarifudin.
Syarifudin menambahkan, mobil bisa diambil jika pemilik sudah melakukan pembayaran denda tilang dengan menunjukan bukti pembayaran di Bank DKI.