Kamis, 16 April 2015 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Lopi Kasim 2718
(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)
Razia kendaraan yang parkir liar kembali dilakukan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (16/4). Hasilnya, sebanyak 407 kendaraan ditindak petugas gabungan dari Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Satpol PP dan kepolisian.
Pantauan beritajakarta.com, razia yang mulai dilakukan melalui Stasiun Tanah Abang hingga kawasan Pasar Blok C. Beberapa tukang parkir liar terlihat berusaha menyelamatkan sepeda motor masuk ke Jalan Jatibaru 10. Sebanyak 18 kendaraan diangkut dengan 2 truk operasional. Sedangkan sebanyak 389 sisanya diberikan sanksi berupa cabut pentil.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Pargaulan Butar-Butar mengatakan, razia secara besar-besaran ini digelar karena pelanggaran parkir di wilayah tersebut sudah cukup banyak.
Selama ini menurutnya petugas sudah sering melakukan imbauan agar pengendara tidak parkir di lokasi tersebut.
"
Sebenarnya sudah jelas aturannya di sini tidak boleh parkir, tapi kita lihat pelanggarannya semakin banyak, kita tindak agar lalu lintas lancar kembal i," ujarnya, Kamis (16/4).Siti Rohayati (16), salah seorang pelajar yang motornya diangkut hanya bisa menangis saat motornya diangkut petugas.
"Baru sekali parkir di sini, kita diarahkan ke sini sama tukang parkirnya, cuma sebentar saja kok," katanya.