Rabu, 20 April 2022 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 938
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) DKI Jakarta memusnahkan barang bukti dan benda sitaan tindak pidana selama rentang waktu tahun 2017-2021 di Jalan Zona Industri Keroncong, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Banten.
Barang bukti dan benda sitaan yang dimusnahkan meliputi obat dan makanan yang dikategorikan sebagai produk ilegal (tidak memiliki izin edar) dan tidak memenuhi standar.
Pemusnahan barang bukti ini disaksikan perwakilan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Korwas PPNS Polda Metro Jaya, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Direktorat Penyidikan BPOM.
Pelaksana harian (Plh) Kepala BBPOM DKI Jakarta, Evi Citraprianti mengatakan, total produk yang dimusnahkan dalam kegiatan berjumlah 264.241 buah yang terdiri dari obat-obatan, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan dan pangan dengan nilai mencapai Rp 13,9 miliar.
“Produk obat dan makanan tanpa izin edar dan tidak memenuhi standar tidak dapat dijamin keamanannya, kemanfaatan dan mutunya," ujarnya, Rabu (20/4).
Evi menjelaskan, pengawasan obat dan makanan memiliki fungsi strategis nasional dalam upaya perlindungan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat Indonesia dan untuk mendukung daya saing nasional.
“Kita memiliki tugas melaksanakan tugas pengawasan obat dan makanan pada wilayah kerja DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan,” terangnya.
Ia melanjutkan, pihaknya juga memiliki visi mewujudkan obat dan makanan yang aman, bermutu dan berdaya saing untuk mewujudkan Indonesia maju, berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong-royong.
“Ini selaras dengan visi dan misi pembangunan nasional yang telah ditetapkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN),” jelasnya.
Menurut Evi, pihaknya akan terus mendukung pemerintah dalam program pembangunan dengan melakukan pendampingan dan mendorong pelaku usaha obat dan makanan memproduksi produk dalam negeri yang memenuhi standar sesuai persyaratan berlaku. Termasuk menghasilkan produk obat dan makanan yang bermutu, sehingga memiliki kemampuan dan daya saing di pasar dalam negeri maupun pasar internasional.
“Kita telah melakukan pembinaan dan penindakan tegas agar pelaku usaha bidang obat dan makanan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.
Evi menuturkan, pihaknya menyadari masih terdapat tantangan dalam pengawasan obat dan makanan. Terutama terkait peredaran obat dan makanan ilegal dan tak memenuhi standar secara langsung maupun melalui market place atau online.
Ia menambahkan, pihaknya terus senantiasa berkomitmen melindungi masyarakat dari peredaran obat dan makanan ilegal dan tidak memenuhi standar. Masyarakat pun diimbau agar tetap hati-hati dan cerdas dalam memilih dalam membeli obat dan makanan.
“Ingat selalu tips cek kemasan, label, izin edar dan tanggal kadaluwarsa atau meminta informasi kepada Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) BBPOM di Jakarta,” tandas Evi.
Berikut rincian barang bukti dan benda sitaan tindak pidana selama rentang waktu 2017-2021 yang dimusnahkan:
1. Obat : 37.805 pieces.
2. Obat Tradisional : 11.152 pieces.
3. Pangan : 461 pieces.
4. Kosmetika : 211.335 pieces.
5. Suplemen : 3.488
pieces .