Jumat, 17 April 2015 Reporter: Izzudin Editor: Widodo Bogiarto 4090
(Foto: Izzudin)
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ketahuan merokok di ruangan serta areal kantor Pemkot Adminitrasi Jakarta Selatan bakal memperoleh sanksi tegas berupa tidak mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) selama satu bulan. Hal ini sesuai dengan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 50 Tahun 2012 mengenai Pedoman Pelaksanaan, Pengawasan dan Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok.
Sekretaris Kota Adminitrasi Jakarta Selatan, Heri Supardan menjelaskan, agar pelaksanaan kawasan di larang merokok berjalan dengan efektif dan efisien, pihaknya secara rutin melakukan pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum oleh masing-masing Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD).
"Sesuai pergub, kalau yang kedapatan merokok akan mendapatkan sanksi tidak mendapat TKD satu bulan. Semua harus berpartisipasi untuk mengawasi agar lingkungan kerja lebih sehat," kata Heri, Jumat (17/4).
Penegakan peraturan, menurut Heri, sekaligus untuk melindungi perokok pasif di lingkungan Pemkot. Sebab dirinya banyak menerima keluhan dari para perokok pasif yang merasa terganggu dengan asap rokok ketika berada di ruangan kerja.
Maraknya industri rokok yang semakin besar, kata dia, memberikan pengaruh terhadap bertambahnya jumlah perokok. Ia mengatakan, Ia mengatakan dampak rokok yang mengkhawatirkan adalah terpengaruhnya anak-anak untuk menjadi perokok.