Minggu, 01 Juni 2014 Reporter: Widodo Bogiarto Editor: Widodo Bogiarto 4940
(Foto: doc)
Konsumen rokok ternyata menginginkan tempat merokok yang terbuka. Selain itu para perokok ingin tempat merokok yang tidak terlalu jauh dan memiliki fasilitas yang baik. Hal ini berdasarkan survei Komunitas Kretek yang dilakukan di 12 kota besar di Indonesia dengan 1.200 responden perokok.
"Sebesar 74,9 persen responden ingin tempat merokok terbuka dan 25,1 persen ingin tertutup," kata koordinator Komunitas Kretek, Abhisam Demosa, di Jakarta, Minggu (1/6).
Komunitas Kretek berpandangan, pemerintah juga selayaknya membuat kebijakan yang seimbang. Pemerintah wajib memenuhi hak-hak para perokok dengan menyediakan tempat khusus untuk merokok yang layak di tempat-tempat publik.
Menurut Abhisam, rokok adalah barang legal. Mengkonsumsinya dilindungi undang-undang. Tuntutan tempat khusus merokok tidaklah berlebihan, apalagi mengingat sumbangsih perokok kepada negara yang mencapai Rp 70 triliun tiap tahun.
Dalam kesempatan tersebut, Abhisam juga mengingatkan kalau ada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanahkan untuk menyediakan tempat khusus merokok.
"Penyediaan tempat khusus merokok di tempat kerja, tempat umum dan lainnya itu adalah amanah dari putusan MK, yang tertuang dalam penjelasan pasal 115 ayat 1 UU Kesehatan No. 36 tahun 2009. Putusan itu harus dijalankan oleh instansi pemerintah ataupun swasta," ujar Abhisam.
Koordinator LSM Percik, Aip Saifulloh menambahkan, selama ini pihaknya banyak menemukan ketidakpedulian pemerintah dalam memberikan tempat khusus bagi perokok.
"Padahal sangat penting pemberian tempat khusus perokok. Karena selain untuk menata tempat untuk perokok, juga bisa memberikan perlindungan bagi para perokok pasif. Karena tidak adanya tempat khusus untuk perokok, malah membuat perokok tersebut merokok di sembarang tempat, sehingga berimbas pada para perokok pasif," tandasnya.