Kamis, 14 April 2022 Reporter: Anita Karyati Editor: Budhy Tristanto 3046
(Foto: Anita Karyati)
Sebanyak 23 warga pelanggar tertib masker di Jalan Pasar Senen tepatnya di depan Stasi
un KA Senen, Jakarta Pusat, dikenakan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum sambil menggunakan rompi oranye, Kamis (14/4).Kepala Satpol PP Kecamatan Senen, Aries Cahyadi mengatakan, pihaknya terus menggelar sosialisasi tertib masker agar masyarakat tetap patuh menerapkan protokol kesehatan (prokes) karena di Jakarta saat ini masih PPKM Level 2.
"23 pelanggar ini adalah pedagang dan pengunjung Pasar Senen," ucap Aries Kamis (14/4).
Menurut Aries, sosialisasi tertib masker yang melibatkan sembilan personel ini dilakukan secara humanis dan persuasif mulai pukul 08.00 hingga 10.00.
"Setiap hari kami gelar sosialisasi ini dengan lokasi berbeda-beda," ungkapnya.
Arif (33), salah seorang warga yang terkena sanksi, mengaku menyesal tidak menggunakan masker saat beraktivitas keluar rumah. Dia pun rela diberi sanksi, demi penegakan prokes.
"Ini bisa jadi pelajaran bagi semua, termasuk saya sendiri. Semoga COVID-19 benar menghilang agar kita bisa hidup kembali normal,"tandasnya.