Senin, 14 Maret 2022 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Erikyanri Maulana 2530
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok kembali menggelar Operasi Tertib Masker di Jalan Warakas I, Kelurahan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok. Hasilnya, sebanyak 24 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah langsung didata dan dijatuhi sanksi.
Kepala Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita Wahyu Pancawati mengatakan, meski saat ini status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta sudah masuk level dua, namun masyarakat harus tetap memperhatikan protokol kesehatan COVID
-19 dengan menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah."Karena itu, operasi ini juga sebagai upaya edukasi dan mengingatkan warga agar tetap menjaga protokol kesehatan,” ujarnya, Senin (14/3).
Ditambahkan Evita, kegiatan operasi kali ini melibatkan sebanyak 15 personel Satpol PP dari tingkat Kecamatan Tanjung Priok, Kelurahan Warakas, dan Kelurahan Tanjung Priok. Operasi digelar sejak pagi pukul 08.00 hingga siang tadi.
"Mereka yang terjaring karena melanggar sebanyak 24 orang dan dikenakan sanksi sosial membersihkan lingkungan sekitar,” tandasnya.