Rabu, 13 April 2022 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 4757
(Foto: Istimewa)
Sebagai langkah antisipasi potensi bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DKI Jakarta menugaskan Tim Reaksi Cepat (TRC) pada setiap kelurahan di Jakarta untuk memetakan potensi bencana yang ada di wilayahnya masing-masing.
Hal ini sejalan dengan tupoksi BPBD yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 260 Tahun 2016.
“Kami menerjunkan pasukan TRC pada setiap kelurahan untuk mulai mendalami profil kelurahan dan menginventarisir setiap potensi bencana yang ada, seperti kebakaran, banjir, tanah longsor dan sebagainya," terang Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji seperti dikutip dari Siaran Pers PPID DKI Jakarta, Rabu (13/4).
Lebih lanjut, Isnawa turut menambahkan, TRC juga ditugaskan untuk mendata sarana, prasarana dan segala aspek pendukung yang dibutuhkan ketika terjadi bencana.
“TRC akan meninjau kembali lokasi-lokasi pengungsian yang sudah ditetapkan, untuk memastikan segala unsur pendukung siap dan layak ketika terjadi bencana, khususnya dalam aspek kesehatan, kedaruratan, dan logistik,” ujar Isnawa.
Hal ini dilakukan untuk memastikan kesiapsiagaan segala unsur yang ada di tingkat kelurahan dalam merespons segala potensi bencana, sehingga diharapkan dapat mengurangi risiko bencana di masyarakat.
“Keselamatan warga merupakan yang terpenting bagi kami dalam menjalankan tugas” tegas Isnawa.
Dengan penugasan ini, diharapkan pasukan TRC semakin dekat dan lebih dikenal oleh masyarakat, seperti RT/RW, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), dan tokoh-tokoh masyarakat dalam rangka sinergi untuk membangun budaya sadar bencana.
“Sinergitas ini sangat penting, sembari TRC mensosialisasikan layanan aduan kedaruratan Jakarta Siaga 112 kepada masyarakat” terang Isnawa.
Jika mengalami atau menemukan keadaan darurat, masyarakat dapat segera menghubungi Call Center Jakarta Siaga 112 atau menggunakan tombol darurat pada aplikasi Jakarta Aman.