Rabu, 09 Maret 2022 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 1996
(Foto: Folmer)
Pengawasan protokol kesehatan (Prokes) di Jakarta Selatan selama penerapan PPKM level 3 di Ibukota secara konsisten digelar di 10 kecamatan. Tercatat, sejak 27 Februari hingga 6 Maret 2022 sebanyak 1.305 warga terjaring Operasi Tertib Masker (Tibmask).
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan, pengawasan prokes yang digelar secara konsisten menjaring ribuan warga yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Sebanyak 1.292 warga yang tidak memakai masker dikenakan sanksi kerja sosial dan 13 warga lainnya dijatuhi sanksi administrasi dengan total denda Rp 650 ribu," ujar Ujang, Rabu (9
/3).Ia mengungkapkan, pihaknya berkolaborasi dengan berbagai pihak menggelar pengawasan prokes di sejumlah lokasi kerumunan. Total sebanyak 32 lokasi kerumunan warga dibubarkan dalam periode tersebut.
"Kami juga menggelar pengawasan serupa di ratusan tempat usaha restoran. Hasilnya, 356 lokasi tidak ditemukan pelanggaran, empat pemilik restoran dikenakan sanksi teguran tertulis dan satu lokasi restoran dibubarkan karena ramai pengunjung," ungkapnya.
Pengawasan lainnya, lanjut Ujang, juga digelar di 60 gedung perkantoran dan 160 tempat usaha lainnya.
"Dua gedung perkantoran dan lima lokasi usaha lainnya di Jakarta Selatan dikenakan sanksi teguran tertulis. Sisanya sudah mematuhi penerapan aturan prokes yang berlaku," tandasnya.